DPW BERANI Banten Kecam Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg: Negara dan Hukum Harus Hadir Lindungi Hak Konstitusional Warga.
Riki Ade Suryana
Diperbarui 21 September 2026, 07:50
KABUPATEN TANGERANG, INFORMIA.ID — Dewan Pengurus Wilayah Badan Persaudaraan Antar Iman (DPW BERANI) Provinsi Banten mengeluarkan pernyataan sikap tegas menyusul insiden pelarangan dan pembubaran ibadah yang dialami oleh jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, yang terjadi pada Minggu, 20 September 2025.
Insiden yang terekam dalam video amatir tersebut memperlihatkan ketegangan antara jemaat yang sedang beribadah dengan sekelompok warga dan aparat setempat yang mendesak agar kegiatan peribadatan dihentikan secara paksa.
Menanggapi hal ini, Ketua DPW BERANI Provinsi Banten, Hiskia Bangun, menegaskan bahwa pembubaran kegiatan ibadah secara sewenang-wenang merupakan tindakan yang mencederai konstitusi dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Indonesia adalah negara hukum. Perbedaan pandangan atau persoalan administratif tidak boleh menjadi alasan untuk merampas hak konstitusional seseorang untuk beribadah. Pancasila mengajarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan UUD 1945 menjamin kebebasan beribadah. Negara wajib hadir memastikan keduanya berjalan dalam koridor hukum," ujar Hiskia Bangun.
DPW BERANI Banten mendesak pihak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil langkah preventif serta responsif guna menjamin keamanan beribadah bagi jemaat GKPI Rajeg, serta meredam potensi konflik lanjutan demi menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah Banten.
(Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!